RSS
Container Icon

LABEL PADA PRODUK PANGAN

oleh Nita Maria Rosiana

A.    LABEL PRODUK PANGAN
Label produk pangan adalah setiap keterangan mengenai produk pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. (Anonymousa, 1999).
      Pelabelan Nilai Gizi :


Peraturan yang diterbitkan oleh Health Canada mewajibkan pelabelan nilai gizi untuk sebagian besar label makanan, memperbarui persyaratan untuk pernyataan mengenai kandungan nilai gizi, dan membolehkan, untuk pertama kalinya di Kanada, pernyataan yang berkaitan mengenai kesehatan pada makanan diet. Informasi nilai gizi pada label makanan disediakan di “Kotak Fakta Nilai Gizi”, seperti contoh disamping. Pernyataan kesehatan pada makanan diet menekankan peran makan sehat sebagai bagian dari gaya hidup yang bisa mengurangi resiko penyakit kronis seperti kanker atau penyakit jantung. Bila ada pernyataan seperti itu, konsumen bisa memeriksa Kotak  Informasi Nilai Gizi untuk mendapatkan gambaran penuh. Patut diperhatikan bahwa persyaratan di Amerika Serikat dan Kanada berbeda, detail mengenai perbedaan ini tersedia pada: www.hc-sc.gc.ca/fn-an/label-etiquet/nutrition/reg/regulations-reglements-faqs_e.html#c  .
UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang menyatakan bahwa setiap label dan atau iklan pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar. Produk pangan hendaknya tidak dinyatakan, didiskripsikan atau dipresentasikan secara salah, menyesatkan (misleading atau deceptive), atau menjurus pada munculnya impresi yang salah terhadap karakter produk pangan tersebut. Bahkan, diskripsi atau presentasi--baik melalui kata-kata, gambar, atau cara lain--hendaknya tidak secara sugestif, baik langsung atau tidak langsung, membuat konsumen mempunyai impresi dan asosiasi terhadap produk lain (Hariyadi, 2005).
Infomasi terdepan dari suatu produk pangan yang dinilai oleh konsumen adalah semua informasi yang tercantum dalam label yang terdapat pada kemasan pangan. Konsumen akan menentukan apakah akan membeli produk tersebut atau tidak setelah meneliti informasi yang termuat pada label. Akan tetapi kesadaran untuk membaca label sebagaimana tertuang dalam Pesan Dasar Gizi Seimbang khususnya di kalangan masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan ditetapkan bahwa sejumlah informasi tertentu merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan pada setiap label pangan misalnya nama produk, berat bersih, nama dan alamat perusahaan dan lain-lain. Namun terdapat informasi lain yang dapat dicantumkan secara sukarela atau dapat menjadi wajib pada pangan tertentu, salah satunya adalah informasi nilai gizi.
Secara definisi Informasi Nilai Gizi dapat diartikan sebagai daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Pada tingkat internasional, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai Badan PBB (join antara FAO dan WHO) yang senantiasa menetapkan mandatory nutrition labeling (BPOM, 2009).
            Acuan Label Gizi dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor : HK.00.05.52.6291 tahun 2007 dibagi dalam beberapa kelompok konsumen seperti berikut :
1.                  Acuan Label Gizi untuk makanan yang dikonsumsi umum.
2.                  Acuan Label Gizi untuk makanan bayi usia 0-6 bulan.
3.                  Acuan Label Gizi untuk anak usia 2-5 tahun.
4.                  Acuan Label Gizi untuk makanan ibu hamil.
5.                  Acuan Label Gizi untuk makanan ibu menyusui.
(BPOM, 2009).
Yang perlu dicantumkan pada label suatu produk :
ISI LABEL (UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1996)
1. NAMA PRODUK.
2. DAFTAR BAHAN YANG DIGUNAKAN.
3. BERAT BERSIH ATAU ISI BERSIH
4. NAMA DAN ALAMAT PIHAK YANG MEPRODUKSI ATAU         MEMASUKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA.
5. KETERANGAN TENTANG HALAL
6. TANGGAL, BULAN, DAN TAHUN KADALUWARSA.
            Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan serta perdagangan panngan memerlukan kepastian hokum, jujur dan bertanggung jawab maka penerapan pencantuman informasi nilai gizi telah diatur dalam suatu acuan yaitu Peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor H.K.00.06.51.0475 tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi (BPOM, 2009).
            Adapun Ketentuan Pencantuman Informasi Nilai Gizi adalah sebagai berikut :
1.                  Informasi yang wajib dicantumkan :
·                     Takaran saji adalah jumlah produk pangan yang biasa dikonsumsi dalam satu kali makan, dinyatakan dalam ukuran rumah tangga yang sesuia untuk produk pangan tersebut. Ukuran rumah tangga meliputo antara lain sendok the, sendok makan, sendok takar, gelas, botol, kaleng, sachet, keeping, buah, biji, potong, iris dan harus diikuti dengan jumlah dalam satuan metric (mg, g, ml).
·                     Jumlah saji per kemasan menunjukkan jumlah takaran saji yang terdapat dalam satu kemasan pangan.
·                     Catatan kaki merupakan informasi yang menerangkan bahwa persentase AKG yang ditunjukkan dalam Informasi Nilai Gizi dihitung berdasarkan kebutuhan energy 2000 kkal. Catatan kaki tidak perlu dicantumkan untuk pangan yang ditujukan bagi anak berusia 6-24 bulan dan pangan yang ditujukan bagi anak berusia 2-5 tahun.

2.                  Zat gizi yang diwajibkan dicantumkan :
·                     Energi total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·                     Lemak total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·                     Protein, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·                     Karbohidrat total, dinyatakan dalam gram dan presentase AKG.
·                     Natrium, dinyatakan dalam mg dan presentase AKG.

3.                  Zat gizi yang wajib dicantumkan dengan persyaratan tertentu. Sejumlah zat gizi wajib dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi berkenaan dengan beberapa kondisi berikut :
a.                   Produk pangan mengandung zat gizi tersebut dalam jumlah tertentu, atau
b.                  Zat gizi tersebut dipersyaratkan untuk ditmabah atau difortifikasi pada pangan, atau
c.                   Pangan yang bersangkutan memuat klaim yang berkenaan dengan zat gizi tersebut.
Beberapa zat gizi tersebut antara lain : energy dari lemak, lemak jenuh, lemak trans, kolesterol, serat pangan, gula, vitamin A, vitamin C, kalsium, zat besi.

4.                  Zat gizi lain yang dapat dicantumkan (sukarela). Beberapa zat gizi tidak wajib dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi, namun jika akan dicantumkan, maka harus memenuhi ketentuan antara lain : energy dari lemak jenuh, MUFA, PUFA, kalium, sera pangan larut, gula alcohol, karbohidrat lain, vitamin, mineral dan zat gizi lain.
5.                  Format Informasi Nilai Gizi pada label pangan meliputi antara lain bentuk, susunan informasi dan cara pencantuman.
(BPOM, 2009).
            Contoh label pada produk pangan adalah sebagai berikut :


Gambar 1. Contoh Label pada Produk Pangan






Gambar 2. Contoh Informasi Nilai Gizi 

B.     FUNGSI LABEL PRODUK PANGAN

Informasi nilai gizi diharapkan dapat dimanfaatkan konsumen dalam melakukan pemilihan yang bijak terhadap produk pangan, terutama yang berkenaan dengan kandungan zat gizi di dalamnya sesuai dengan kebutuhannya. Pada saat yang sama pihak produsen berkesempatan untuk menyampaikan informasi zat gizi yang terkandung dalam produknya yang kemungkinan merupakan keunggulan produk tersebut dibanding produk lainnya yang telah ditetapkan.
Dari segi kesehatan label produk pangan sangat bermanfaat dan diperlukan oleh konsumen, terutama bagi konsumen dengan kondisi medis tertentu yang memerlukan pengendalian asupan zat gizi. Misalnya penderita diabetes dapat mengatur jumlah asupan kalori dengan memperhatikan jumlah energy suatu produk pangan, begitu juga dengan penderita hipertensi dapat mengatur jumlah asupan natrium dengan memperhatikan jumlah yang tercantum dalam label (BPOM, 2009).
Salah satu manfaat pencantuman informasi yang benar pada label dan iklan adalah untuk memberikan pendidikan kepada konsumen tentang hal yang berkaitan dengan pangan. Informasi penting yang umum disampaikan melalui label dan iklan tersebut antara lain berupa bagaimana cara menyimpan pangan, cara pengolahan yang tepat, kandungan gizi pada pangan tertentu, fungsi zat gizi tersebut terhadap kesehatan, dan sebagainya (Hariyadi, 2005).
Menurut BPOM (2005) pelabelan pada produk makanan dapat melindungi konsumen dari peredaran dan penggunaan pangan fungsional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi.

C.    NUTRITION CLAIMS
      “ Nutition claims ”: berarti klaim yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan dalam kaitan dengan:
1) Energi ( daya kalori) itu seperti ; mengandung; meningkatkan atau menurunkan; atau tidak mengandung
2) Bahan gizi atau lain unsur itu seperti ; mengandung; banyak mengandung atau sedikit mengandung; atau tidak berisi;
c. “ Klaim kesehatan”: menyiratkan bahwa suatu hubungan ada antara makanan dan kesehatan;
d. “Klaim pengurangan resiko penyakit”: berarti menyiratkan bahwa konsumsi makanan tertentu mengurangi faktor resiko penyakit tertentu.(FAO, 2007).
Nutrition claim merupakan pernyataan yang mewakili, menyarankan bahwa makanan tersebut memiliki kandungan nutrisi seperti energi, lemak, sodium dan vitamin, atau substansi aktif biologi.
Nutrition claim pada label makanan dapat menunjukkan kepada konsumen dalam memilih makanan dan membantu industri makanan untuk menyampaikan bahwa produk mereka  menguntungkan bagi kesehatan. Misalnya dairy product seperti susu, yogurt, keju banyak memiliki nutrisi esensial dan penelitian yang banyak dilakukan membuktikan bahwa produk tersebut menguntungkan bagi kesehatan, dan klaim gizi dapat disampaikan melalui label produk.
Terdapat tiga jenis nutrition claim antara lain :
1.                  Nutrient content claim merupakan klaim gizi yang dideskripsikan sebagai tingkat dari nutrisi yang terkandung pada makanan. Contoh : sumber kalsium, tinggi serta dan rendah lemak
2.                  Comparative claim merupakan klaim yang membandingkan tingkat nutrisi dan nilai energi dari dua atau lebih jenis makanan. Contoh : “reduced”; “less than”; “fewer”; “increased”; “more than”.
3.                  Nutrient function claim merupakan klaim gizi yang dideskripsikam dari sifat fisikologi dari nutrisi dalam pertumbuhan, pembangun, dan fungsi normal tubuh. Contoh : kalsium penting dalam pembangun tulang dan gigi kuat, protein membantu membangun dan memperbaiki jaringan tubuh, zat besi adalah faktor dalam pembentukan sel darah merah, vitamin E melindungi lemak dalam jaringan tubuh dari oksidasi, mengandung asam folat: asam folat berkontribusi untuk pertumbuhan fetus.
a.                  Syarat-syarat untuk mengklaim suatu produk
Beberapa klaim gizi yang perlu diatur adalah serat (sumber serat, kaya serat), lemak (bebas lemak, rendah lemak, sedikit lemak), asam lemak (bebas lemak jenuh, rendah lemak jenuh, sumber lemak tak jenuh, tinggi lemak tak jenuh), kolesterol (bebas kolesterol, rendah kolesterol), garam (bebas garam, rendah garam, sangat rendah garam)
Syarat-syarat  yang dibutuhkan dalam mengklaim produk :
·                     Rendah energi (low energy,)  digunakan untuk produk pangan padat yang mempunyai kandungan energi 40 kilokalori per 100 gram atau kurang; atau produk pangan cair dengan kandungan energi 20 kilokalori per 100 ml atau kurang.
·                     Free energy, hanya boleh diperuntukkan pada pangan cair yang hanya mengandung energi 4 kilokalori per 100 ml.
·                     No added sugar, without added sugar, atau no sugar added. Ketiga istilah ini dalam bahasa Indonesia sering dinyatakan dengan ‘tanpa penambahan gula’. Klaim ini hanya boleh digunakan jika penambahan gula memang tidak dilakukan selama pengolahan, termasuk penambahan ingridien yang mengandung gula seperti sirup, jus buah, sos apel, dan lain-lain. Disamping itu, pengolahan yang dilakukan juga tidak menyebabkan peningkatan gula (secara nyata), sedangkan pada umumnya, produk pangan tersebut atau produk sejenisnya diproses dengan penambahan gula.
·                     Reduced atau fewer calory. Hal ini hanya boleh dilakukan jika produk tersebut paling tidak mengandung kalori 25 persen lebih kecil daripada produk pangan biasanya atau produk pangan acuannya. Artinya jika pada umumnya produk biskuit mengandung kalori sebanyak 100 kilokalori per 20 gram; lalu ada produk baru mengandung 85 kilokalori per 20 gram, maka produk tersebut tidak boleh melakukan klaim sebagai reduced calory.
·                     Reduced atau less fat, hanya boleh dilakukan oleh produk yang paling tidak mengandung lemak 25 persen lebih kecil daripada produk pangan sejenis pada umumnya
·                     Reduced atau less cholesterol. Klaim ini tidak hanya mensyaratkan bahwa produk tersebut paling tidak mengandung kolesterol 25 persen lebih kecil dari produk sejenis biasanya tetapi juga harus mengandung lemak jenuh paling tidak 2 gram lebih kecil lebih kecil daripada produk pangan acuannya tersebut.
·                     High fiber, hanya boleh digunakan untuk produk yang paling tidak mengandung serat (fiber) 5 gram per 100 gram (padat) atau 100 ml (cairan) dan memenuhi persyaratan sebagai produk pangan low fat, atau kandungan lemaknya dinyatakan berdampingan dengan klaim kaya serat.
·                     Good source of fiber, menyatakan bahwa produk tersebut paling tidak mengandung mengandung serat 2,5-4,9 gram per penyajian. Jika kita melihat istilah more atau added fiber, maka itu berarti bahwa paling tidak produk tersebut mengandung mengandung serat 2,5 gram per penyajian.


NOT MORE THAN
Energy
Low
40 kcal (170 kJ) per 100 g (solids)
or
20 kcal (80 kJ) per 100 ml (liquids)

Free
4 kcal per 100 ml (liquids)
Low
3 g per 100 g (solids)
1.5 g per 100 ml (liquids)

Free
0.5 g per 100 g (solids) or 100 ml (liquids)
Low
1.5 g per 100 g (solids)
0.75 g per 100 ml (liquids)
and 10% of energy

Free
0.1 g per 100 g (solids)
0.1 g per 100 ml (liquids)
Low
0.02 g per 100 g (solids)
0.01 g per 100 ml (liquids)

Free
0.005 g per 100 g (solids)
0.005 g per 100 ml (solids)
and, for both claims, less than:
1.5 g saturated fat per 100 g (solids)
0.75 g saturated fat per 100 ml (liquids)
and 10% of energy of saturated fat
Free
0.5 g per 100 g (solids)
0.5 g per 100 ml (liquids)
Sodium
Low
0.12 g per 100 g

Very Low
0.04 g per 100 g
Free
0.005 g per 100 g

NOT LESS THAN
Protein
Source
10% of NRV per 100 g (solids)
5% of NRV per 100 ml (liquids)
or 5% of NRV per 100 kcal (12% of NRV per 1 MJ)
or 10% of NRV per serving

High
2 times the values for “source”
Source
15% of NRV per 100 g (solids)
7.5% of NRV per100 ml (liquids)
or 5% of NRV per 100 kcal (12% of NRV per 1 MJ)
or 15% of NRV per serving

High
2 times the value for “source”
High
2 times the value for “source”
Tabel 1. Kondisi Kandungan Nutrisi
Untuk mengetahui klaim dari suatu produk, dapat dilihat dari nutrient label yang ada pada produk tersebut. Misalnya pada produk Anlene yang mengklaim rendah lemak, dilihat dari nutrient label menyebutkan total lemak 3,5 gram per 133 kalori atau 15 gram.jika dibandingkan dengan tabel 1., yang menyebutkan 3 gram per 100 gram maka dapat dikatakan bahwa Anlene dengan kandungan lemak tersebut termasuk dalam kategori rendah lemak.
b.                  Regulasi Penggunaan Nutrition Claims
Ada beberapa panduan penggunaan nutrition claims yang telah ditetapkan oleh WHO, yaitu :
·                     Nutrition claims harus konsisten terhadap kebijakan nutrisi alami dan mendukung kebijakan tersebut.
·                     Nutrition claims diijinkan untuk energy, protein, karbohidrat, dan lemak serta komponennya, dan serat, natrium, vitamin dan mineral. Makanan dapat diklaim menjadi rendah,bebas,tinggi, atau sumber utama dari sebuah nutrient hanya jika sesuai dengan referensi nilai nutrisi yang telah ditentukan dalam panduan.
·                      Klaim yang berhubungan dengan panduan makanan atau makanan kesehatan harus konsisten dengan panduan klaim.
·                     Makanan tidak seharusnya disebutkan sebagai “sehat” atau direpresentasikan dalam suatu cara yang menyatakan secara tidak langsung bahwa makanan tersebut akan memberi kesehatan.
·                     Makanan apapun dengan nutrition claims harus disertai dengan nutrition label yang sesuai dengan panduan nutrition labeling.
(Anonymousb, 2010)














Gambar 3. Contoh Nutrition Claims pada Produk Pangan

D.    HUBUNGAN ANTAR LABEL PRODUK PANGAN DENGAN NUTRITION CLAIMS.
            Pada label produk telah dijelaskan tentang nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi,  tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa serta informasi nilai gizi. Informasi nilai gizi inilah yang berhubungan dengan nutrition claims, di mana kandungan gizi dalam suatu produk pangan akan berpengaruh terhadap nutrition claims.
Misalnya klaim reduced atau less fat hanya boleh dilakukan oleh produk yang paling tidak mengandung lemak 25 persen lebih kecil daripada produk pangan sejenis pada umumnya. Istilah good source of fiber menyatakan bahwa produk tersebut paling tidak mengandung mengandung serat 2,5-4,9 gram per penyajian. Jika kita melihat istilah more atau added fiber, maka itu berarti bahwa paling tidak produk tersebut mengandung mengandung serat 2,5 gram per penyajian (Hariyadi, 2005).
Undang-undang Konsumen No. 8/Th. 1999 menyatakan bahwa label pada suplemen makanan minimal harus mencantumkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir dan tanggal kadaluarsa, serta melarang mencantumkan klaim fungsinya sebagai obat. Klaim yang diperbolehkan untuk dicantumkan ada tiga jenis, yaitu :
·      Klaim kandungan nutrisi, yaitu klaim yang menunjukkan tingkat nutrisi di dalam suplemen makanan. Misalnya suplemen makanan yang mengandung 200 mg kalsium per penyajian, harus diinformasikan sebagai "tinggi kalsium".
·      Klaim interaksi terhadap penyakit, yaitu klaim yang menunjukkan hubungan antara kandungan nutrisi dalam suplemen makanan dengan kondisi kesehatan tubuh. Menurut FDA klaim ini harus berdasarkan bukti-bukti ilmiah, atau badan yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu. Misalkan suplemen makanan yang mengandung banyak kalsiumnya, maka dapat dicantumkan klaim "kalsium dan rendahnya resiko osteoporosis".
·      Klaim nutrisi penunjang, yaitu klaim yang menunjukkan hubungan kekurangan nutrisi dengan penyakit defisiensi. Misalkan suplemen makanan yang mengandung vitamin C, dapat dicantumkan klaim "vitamin C mencegah scurvy".
            Selain ketiga klaim di atas, masih diperbolehkan untuk mencantumkan klaim fungsi struktur, yaitu klaim yang berhubungan dengan fungsi tubuh secara keseluruhan, termasuk efeknya terhadap kebugaran tubuh, seperti "kalsium akan membuat tulang menjadi kuat" atau "antioksidan membantu menjaga keutuhan sel".

Perlunya perhitungan nutrisi label produk makanan :
            Hitungan label Makanan adalah sumber informasi yang berharga. . Sebuah Nutrisi Fakta meja ditemukan di hampir semua label makanan dan dapat bercerita banyak tentang makanan yang anda beli. Membaca label makanan dapat membantu Anda membuat pilihan informasi makanan, tetapi ada tips penting yang perlu diingat. Informasi gizi dalam nutrisi selalu didasarkan pada suatu jumlah tertentu '' makanan diukur dalam unit rumah tangga - seperti cangkir susu, atau sepotong roti - diikuti dengan pengukuran metrik (g, mL).Jumlah tersebut mencerminkan jumlah orang biasanya makan di satu tempat. Kuncinya adalah membandingkan jumlah dalam Fakta Nutrisi untuk jumlah yang Anda benar-benar makan. Mengapa? Semangkuk makanan favorit Anda gunakan pada saat sarapan mungkin terus manapun dari ½ cangkir ke jumlah 2 ½ cangkir sereal. Setelah 2 ½ cangkir sereal tertentu mungkin lima kali jumlah yang ditetapkan dalam nutrisi. Penghasilan kena pajak 2 ½ Cangkir SEREAL tertentu mungkin lima Number Kali Yang ditetapkan dalam nutrisi. Jika label kotak sereal menunjukkan jumlah ½ cangkir adalah 120 Kalori, ini berarti bahwa, alih-alih mengkonsumsi 120 Kalori, Anda baru saja dikonsumsi 600 kalori semangkuk sereal. Jika label Kotak SEREAL Number ½ Cangkir menunjukkan adalah 120 Kalori, inisial berarti bahwa, alih-alih mengkonsumsi 120 Kalori, nama dan Kembali Artikel Baru saja dikonsumsi 600 kalori semangkuk sereal.

- Tips untuk Artikel Fakta menggunakan nutrisi :

Ingat - Di Fakta Number makanan nutrisi untuk hubungi melayani direkomendasikan. Kanada Makanan Panduan merekomendasikan jumlah dan jenis makanan yang dibutuhkan untuk umur yang berbeda dan kelompok gender, serta berbagai tahap kehidupan. Nutrisi Fakta tentang berbagai merek jenis makanan yang sama mungkin didasarkan pada jumlah yang berbeda dari makanan. Sebagai contoh, salah satu merek kerupuk mungkin memiliki informasi gizi berdasarkan delapan kerupuk, sementara merek lain adalah berdasarkan hanya empat kerupuk. Jadi memeriksa jumlah metrik bawah Fakta Nutrisi ketika produk membandingkan.
Tidak semua makanan yang dijual 'siap makan'. Makanan yang memerlukan persiapan, seperti campuran kue dipanggang dengan telur, atau sarapan sereal disajikan dengan susu, akan memiliki satu kolom di Nutrisi Fakta memberikan nilai gizi untuk pangan yang dijual, sedangkan kolom yang lain akan memberikan nilai gizi untuk makanan "yang telah dipersiapkan , "dengan tambahan telur atau susu, misalnya. ( Anonymous, 2010 )


         DAFTAR PUSTAKA

Anonymousa.1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Presiden Republik Indonesia. http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_69_99.htm. Diakses tanggal 8 Mei 2010.
Anonymousb. 2010. Nutrition Claim. http://lordbroken.wordpress.com/2010/03/22/nutrition-claim/. Diakses tanggal 8 Mei 2010.
Anonymous, 2010. Pelabelan dalam produk pangan. http://www.pdfqueen.com/pdf/pe/pelabelan-pangan/. Diakses tanggal 8 Mei 2010.
BPOM, 2009. Informasi Nilai Gizi Produk Pangan, Manfaat dan Cara Penggunaan. http://perpustakaan.pom.go.id/KoleksiLainnya/InfoPOM/0509.pdf. Diakses 8 Mei 2010.

BPOM. 2005. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/SK%20PanFUNGSI%20.pdf. Diakses 8 Mei 2010.

Hariyadi, Purwiyatno. 2005. Mencermati Label dan Iklan Pangan. http://web.ipb.ac.id/~tpg/de/pubde_ntrtnhlth_label.php. Diakses tanggal 8 Mei 2010.





















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment